Laman

Minggu, 10 April 2011

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


 Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Sebagai contoh :
Instansi pemerintahan bidang pertahanan yang turun langsung dalam membentuk benteng pertahanan negara, dalam hal menjaga daerah perbatasan TNI selaku pihak yang paling bertanggung jawab mengenai hal pertahanan negara, baik di laut,udara dan darat.
Mereka mepunyai tugas yang amatlah berat dalam hal ini, terlebih nyawa mereka juga dikorban kan demi menjaga kesatuan dan kedaulatan NKRI. Maka tidak mengherankan betapa terlatihnya mereka sengaja dibentuk. Kedaulatan dan kehormatannyalah merah putih ditangannya. Rasa rela berkorban yang tinggi namun ikhlas ini patut kita contoh dengan menjadi warga negara yang tahu betul akan jati dirinya sendiri, karena dengan begitu barulah jati diri NKRI ini dapat dilihat oleh negara – negara lain. Dan tidak semerta – merta memandang remeh negara kita. Kita pun sebagai warga negara yang baik, mestinya bangga menjadi warga negara Indonesia. Rasa bangga membangkitkan semangat juang yang tinggi yang diwariskan oleh para pejuang kemerdekaan sebelum kita. Dengan begitu kita dapat menjaga NKRI ini bukan hanya mengandalkan para prajurit – prajurit TNI. Cinta tanah air, cinta produk dalam negeri dan mampu bersaing dengan negara – negara berkembang lainnya pula kita bisa tunjukan bahwa kita mampu mempertahan negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar