Laman

Senin, 07 Mei 2012

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Latar belakang Falsafah pancasila Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2] 1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. 2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan. 3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Aspek kewilayahan nusantara Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2] Aspek sosial budaya Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya [2] Aspek sejarah Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia Fungsi Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda. 1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3] 2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Tujuan Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4] 1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". 2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. Kehidupan pertahanan dan keamanan Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[5] 1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran. 2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. 3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia. Referensi 1. ^ a b Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14. 2. ^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180. 3. ^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Demokrasi pada priode 1945-1959 Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat. Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya. Demokrasi Pada Priode 1950-1965 Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Demokrasi Pada Periode 1965-1998 Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat. Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik. Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu: 1. Komposisi elite politik 2. Desain institusi politik 3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite 4. Peran civil society (masyarakat madani) Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan. Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya. Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusidemokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi. Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang. Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya. Sumber http://sakauhendro.wordpress.com

Senin, 24 Oktober 2011

KOPERASI

PENDAHULUAN KOPERASI
Pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan “sokoguru” perekonomian nasional.


Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.

Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.

Sebagai penggerak ekonomi rakyat, pemerintah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.



PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Wilian N Loukus
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama untuk menjalankan proses ekonomi tertentu dimana anggota-anggotanya menginsafi akan faedah-faedahnya di dalam mengadakan usaha bersama.
2. Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah organisasi dari pada usaha bersama untuk memperbaiki nasib atau penghidupan ekonomi , berdasarkan self help , tolong menolong diantara anggota-anggotanya .


3. Drs. Surajiman
Koperasi adalah perkumpulan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bertujuan untuk dapat mempertinggi kepentingan kebendaan (kerjasamanian) para anggota dengan menjalangkan secara bersama.
4. Hanel
Organisasi koperasi adalah sutu sistem sosial ekonomi.Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria yaitu:
a. Kelompok koperasi yaitu kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi yaitu kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahaan koperasi yaitu dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelolah secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggata yaitu perusahaan koperasi dalam organisasi tersebut mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
5. A. M Djubah
Koperasi adalah organisasi atau kumpulan dari orang-orang atas persamaan derajat sebagai manusia tanpa membedakan haluan agama dan politik masuk secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebendaan atas tanggungan bersama .
Adapun yang berasal dari Undang-Undang Perkoperasian antara lain:
6. Defenisi Undang-Undang Koperasi India
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang sasaranya memperhatikan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
7. Defenisi dari Undang –Undang Koperasi Prancis (1947)
Koperasi adalah perkumpulan masyarakat yang khusus dengan modal dan keanggotaannya tidak tetap.
8. Defenisi dari Undang-Undang Koperasi Jerman (1867)
Koperasi adalah perkumpulan dengan keanggotan terbuka (open membership) yang berusaha mendirikan rumah tangga ekonomi atau perkumpulan dagang melalui kerja sama dalam bidang ekonomi.


9. Dalam Publikasi ILO
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perekonomian dengan jalan membentuk suatu perusahaan yang dievaulasi secara demokratis , dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko atau turut mengecap keuntungan-keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbalan yang adil.
10. Defenisi Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari defenisi tersebut dapat dijelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagian manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
B. Ciri-Ciri koperasi
a) Perkumpulan orang .
b) Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.Jasa modal dibatasi .
c) Tujuan meringanka beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahtraan anggota , para khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d) Modal tidak tetap ,berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e) Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
f) Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatinkan jumlah modal masing-masing.
g) Setiap anggota bebas untuk masuk /keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
h) Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroa Terbatas (PT) maka koperasi mempunyai benuk badan hukum .
i) Menjalankan suatu usaha.
j) Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
k) Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar besarnya.
l) Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahtraan para anggota.
m) Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian , maka para anggota memikul bersama . Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian .Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

C. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 33 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
D. Landasan Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 tersebut maka dalam UU No. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang pokok-pokok Perkoperasian dalam pasal menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi koperasi Indonesia adalah PANCASILA:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta;
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar idiil harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena Pancasila di samping merupakan dasar Negara juga sebagai filsafat hidup bangsa dan Negara Indonesia.
b) Landasan Stuktural
Landasan struktural koperasi Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan gerakannya adalah Pasal 33, Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c) Landasan Mental
Landasan mental koperasi ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disipilin terhadap segala peraturan sehingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuan.
E. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
1. Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a) Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.
b) Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d) Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
2. Peranan Koperasi
Dalam kegiatan Koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
a) Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b) Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan .
c) Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d) Turut mencerdaskan bangsa.
e) Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang lain, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f) Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pasal 4 Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
a) Membantu dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan social.
b) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yamg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Koperasi melasanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a) Keanggotanya bersifat sukarela dan terbuka,
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota,
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
e) Kemandirian,
f) Pendidikan perkoperasian,
g) Kerjasama antar anggota.

Kesimpulan

Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi diIndonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untukmenghasilkan pembangunan yang brkelanjutan, memberikan peluang bagikoperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasisebagai ³soko guru´ diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama,reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dandiorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasiharus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien.






DAFTAR PUSTAKA
Dilla, AM. & Matius, 2003.Pengantar Koperasi. Makassar.
Tohar, M.2000.Permodalan dan Perkreditan Koperasi.PT. Kanisus.Yogyakarta.
Tunggal, AW.2002. .Akuntansi untuk Koperasi. Rineka Cipta.
Koperasi, Mandiri (2007). Pengertian koperasi.fromhttp://koperasi-mandiri.blogspot.com/search?updated-min=2007-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&updated-max=2008-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&max-results=1

Sabtu, 18 Juni 2011

Example Speech

TENSES DIRECT SPEECH REPORTED SPEECH
(INDIRECT SPEECH)
SIMPLE PRESENT I said,“Donny is busy.” I said Donny was busy.
PRESENT CONTINUOUS I said,“I am walking now.” I said I was walking now.
SIMPLE PAST I said,“Diani was here this afternoon.” - I said Diani was here this afternoon.
- I said Diani had been here this afternoon.
PAST CONTINUOUS I said,“Rio was working all yesterday.” - I said Rio was working all yesterday.
- I said Rio had been working all yesterday.
PRESENT PERFECT I said,“Ryan has worked here for 3 years.” I said Ryan had worked here for 3 years.
PAST PERFECT I said,“Raisya had worked here for 4 years.” I said Raisya had worked here for 4 years.
SIMPLE FUTURE I said,“Rafael will stay here from July.” I said Rafael would stay here from July.
FUTURE CONTINUOUS I said,“We’ll be living here for 2 months.” I said we would be living here for 2 months.

TYPE DIRECT SPEECH REPORTED SPEECH (INDIRECT SPEECH)
STATEMENT S + P + O
Gary said,“I need the money for the shoes.” S + Reporting Verb + That + S
Gary said that she needed the money for the shoes.
QUESTION WORD Question Word + S + P + O ?
Harry asked,“Why don’t you come to the office?” S + Reporting Verb + Question Word + S + To Be
Harry asked me why I didn’t come to the office.
PROHIBITION
/
COMMAND (To Be – Not) P + Complement
-Patrice told me,“Don’t be late, or you’ll die!”
-Rio told Frederico,“Close the door, please!” S + Reporting Verb + (Not) To + Complement
-Patrice told me not to be late, or I’ll die.
-Rio told Frederico to close the door.
REQUEST … Modal Aux + To Be …
Nicky asked me,“Would you like to come?” S + Reporting Verb + Whether/If + S + …
Nicky asked me whether/if I would like to come.
YES / NO To Be + S + P + O
Jasson asked me,“Do you love me?” S + Reporting Verb + Whether/If + S + …
Jasson asked me whether/if I love her.

Senin, 13 Juni 2011

Reported Speech

Reported Speech is a sentence which reporting / retelling what had been said by others. Reported speech is usually called as Indirect Speech. Reported speech can be used to report :
  1. Statement
  2. Request
  3. Command
  4. Questions
  • Tenses
No Backshift
Do not change the tense if the introductory clause is in Simple Present (e. g. He says). Note, however, that you might have to change the form of the present tense verb (3rd person singular).
Example
She says, “I speak Netherland.” – He says that he speaks Netherland.
Backshift
You must change the tense if the introductory clause is in Simple Past (e. g. He said). This is called backshift.
Example
He said, “I am borring.” – He said that he was borring.
 
DIRECT SPEECH
REPORTED SPEECH
Simple Present
Simple Past
Present Progressive
Past Progressive
Simple Past
Past Perfect Simple
Present Perfect Simple
Past Perfect Simple
Past Progressive
Past Perfect Progressive
Present Perfect Progressive
Past Perfect Progressive
Future I (going to)
was / were going to
Future I (will)
Conditional I (would)
Conditional I (would)




  • Place and Time Expressions
In the following table, you will find ways of transforming place and time expressions into reported speech.

DIRECT SPEECH
REPORTED SPEECH
Today
That day
Now
Then
Yesterday
The day before
Tomorrow
The next day / the following day
… days ago
… days before
Last week
The week before
Next year
The following year
Here
There
This
That
These
Those

Minggu, 10 April 2011

Akhlak Kepada Rasul


Akhlak Kepada Rasul
Disamping akhlak kepada Allah Swt, sebagai muslim kita juga harus berakhlak kepada Rasulullah Saw, meskipun beliau sudah wafat dan kita tidak berjumpa dengannya, namun keimanan kita kepadanya membuat kita harus berakhlak baik kepadanya, sebagaimana keimanan kita kepada Allah Swt membuat kita harus berakhlak baik kepada-Nya. Meskipun demikian, akhlak baik kepada Rasul pada masa sekarang tidak bisa kita wujudkan dalam bentuk lahiriyah atau jasmaniyah secara langsung sebagaimana para sahabat telah melakukannya.
1. Ridha Dalam Beriman Kepada Rasul
Iman kepada Rasul Saw merupakan salah satu bagian dari rukun iman. Keimanan akan terasa menjadi nikmat manakala kita memiliki rasa ridha dalam keimanan sehingga membuktikan konsekuensi iman merupakan sesuatu yang menjadi kebutuhan. Karenanya membuktikan keimanan dengan amal yang shaleh merupakan bukan suatu beban yang memberatkan, begitulah memang bila sudah ridha. Ridha dalam beriman kepada Rasul inilah sesuatu yang harus kita nyatakan sebagaimana hadits Nabi Saw:
Aku ridha kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).
2. Mencintai dan Memuliakan Rasul
Keharusan yang harus kita tunjukkan dalam akhlak yang baik kepada Rasul adalah mencintai beliau setelah kecintaan kita kepada Allah Swt. Penegasan bahwa urutan kecintaan kepada Rasul setelah kecintaan kepada Allah disebutkan dalam firman Allah yang artinya:
Katakanlah, jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dasn (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik (QS 9:24).
Disamping itu, manakala seseorang yang telah mengaku beriman tapi lebih mencintai yang lain selain Allah dan Rasul-Nya, maka Rasulullah Saw tidak mau mengakuinya sebagai orang yang beriman, beliau bersabda:
Tidak beriman seseorang diantara kamu sebelum aku lebih dicintainya daripada dirinya sendiri, orang tuanya, anaknya dan semua manusia (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa’i).
3. Mengikuti dan Mentaati Rasul
Mengikuti dan mentaati Rasul merupakan sesuatu yang bersifat mutlak bagi orang-orang yang beriman. Karena itu, hal ini menjadi salah satu bagian penting dari akhlak kepada Rasul, bahkan Allah Swt akan menempatkan orang yang mentaati Allah dan Rasul ke dalam derajat yang tinggi dan mulia, hal ini terdapat dalam firman Allah yang artinya: Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu Nabi-nabi, orang-orang yang benar, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya (QS 4:69).
Disamping itu, manakala kita telah mengikuti dan mentaati Rasul Saw, Allah Swt akan mencintai kita yang membuat kita begitu mudah mendapatkan ampunan dari Allah manakala kita melakukan kesalahan, Allah berfirman yang artinya: Katakanlah: “jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS 3:31)
Oleh karena itu, dengan izin Allah Swt, Rasulullah Saw diutus memang untuk ditaati, Allah Swt berfirman yang artinya: Dan Kami tidak mengutus seorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah (QS 4:64).
Manakala manusia telah menunjukkan akhlaknya yang mulia kepada Rasul dengan mentaatinya, maka ketaatan itu berarti telah disamakan dengan ketaatan kepada Allah Swt. Dengan demikian, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya menjadi seperti dua sisi mata uang yang tidak boleh dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Allah berfirman yang artinya: Barangsiapa mentaati rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka (QS 4:80).
4. Mengucapkan Shawalat dan Salam Kepada Rasul
Secara harfiyah, shalawat berasal dari kata ash shalah yang berarti do’a, istighfar dan rahmah. Kalau Allah bershalawat kepada Nabi, itu berarti Allah memberi ampunan dan rahmat kepada Nabi, inilah salah satu makna dari firman Allah yang artinya: Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan Ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS 33:56).
Adapun, bila kita bershalawat kepada Nabi hal itu justeru akan membawa keberuntungan bagi kita sendiri, hal ini disabdakan oleh Rasul Saw:
Barangsiapa bershalawat untukku satu kali, maka dengan shalawatnya itu Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali (HR. Ahmad).
Manakala seseorang telah menunjukkan akhlaknya kepada Nabi dengan banyak mengucapkan shalawat, maka orang tersebut akan dinyatakan oleh Rasul Saw sebagai orang yang paling utama kepadanya pada hari kiamat, beliau bersabda:
Sesungguhnya orang yang paling utama kepadaku nanti pada hari kiamat adalah siapa yang paling banyak bershalawat kepadaku (HR. Tirmidzi).
Adapun orang yang tidak mau bershalawat kepada Rasul dianggap sebagai orang yang kikir atau bakhil, hal ini dinyatakan oleh Rasul Saw:
Yang benar-benar bakhil adalah orang yang ketika disebut namaku dihadapannya, ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
5. Menghidupkan Sunnah Rasul
Kepada umatnya, Rasulullah Saw tidak mewariskan harta yang banyak, tapi yang beliau wariskan adalah Al-Qur’an dan sunnah, karena itu kaum muslimin yang berakhlak baik kepadanya akan selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah (hadits) agar tidak sesat, beliau bersabda:
Aku tinggalkan kepadamu dua pusaka, kamu tidak akan tersesat selamanya bila berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnahku (HR. Hakim).
Selain itu, Rasul Saw juga mengingatkan umatnya agar waspada terhadap bid’ah dengan segala bahayanya, beliau bersabda:
Sesungguhnya, siapa yang hidup sesudahku, akan terjadi banyak pertentangan. Oleh karena itu,. Kamu semua agar berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para penggantiku. Berpegang teguhlah kepada petunjuk-petunjuk tersebut dan waspadalah kamu kepada sesuatu yang baru, karena setiap yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan itu di neraka (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim, Baihaki dan Tirmidzi).
Dengan demikian, menghidupkan sunnah Rasul menjadi sesuatu yang amat penting sehingga begitu ditekankan oleh Rasulullah Saw.
6. Menghormati Pewaris Rasul
Berakhlak baik kepada Rasul Saw juga berarti harus menghormati para pewarisnya, yakni para ulama yang konsisten dalam berpegang teguh kepada nilai-nilai Islam, yakni yang takut kepada Allah Swt dengan sebab ilmu yang dimilikinya.
Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun (QS 35:28).
Kedudukan ulama sebagai pewaris Nabi dinyatakan oleh Rasulullah Saw:
Dan sesungguhnya ulama adalah pewaris Nabi. Sesungguhnya Nabi tidak tidak mewariskan uang dinar atau dirham, sesungguhnya Nabi hanya mewariskan ilmui kepada mereka, maka barangsiapa yang telah mendapatkannya berarti telah mengambil mbagian yang besar (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Karena ulama disebut pewaris Nabi, maka orang yang disebut ulama seharusnya tidak hanya memahami tentang seluk beluk agama Islam, tapi juga memiliki sikap dan kepribadian sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi dan ulama seperti inilah yang harus kita hormati. Adapun orang yang dianggap ulama karena pengetahuan agamanya yang luas, tapi tidak mencerminkan pribadi Nabi, maka orang seperti itu bukanlah ulama yang berarti tidak ada kewajiban kita untuk menghormatinya.
7. Melanjutkan Misi Rasul
Misi Rasul adalah menyebarluaskan dan menegakkan nilai-nilai Islam. Tugas yang mulia ini harus dilanjutkan oleh kaum muslimin, karena Rasul telah wafat dan Allah tidak akan mengutus lagi seorang Rasul. Meskipun demikian, menyampaikan nilai-nilai harus dengan kehati-hatian agar kita tidak menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak ada dari Rasulullah Saw. Keharusan kita melanjutkan misi Rasul ini ditegaskan oleh Rasul Saw:
Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat, dan berceritalah tentang Bani Israil tidak ada larangan. Barangsiapa berdusta atas (nama) ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka (HR. Ahmad, Bukhari dan Tirmidzi dari Ibnu Umar).
Demikian beberapa hal yang harus kita tunjukkan agar kita termasuk orang yang memiliki akhlak yang baik kepada Nabi Muhammad Saw.









Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


 Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Sebagai contoh :
Instansi pemerintahan bidang pertahanan yang turun langsung dalam membentuk benteng pertahanan negara, dalam hal menjaga daerah perbatasan TNI selaku pihak yang paling bertanggung jawab mengenai hal pertahanan negara, baik di laut,udara dan darat.
Mereka mepunyai tugas yang amatlah berat dalam hal ini, terlebih nyawa mereka juga dikorban kan demi menjaga kesatuan dan kedaulatan NKRI. Maka tidak mengherankan betapa terlatihnya mereka sengaja dibentuk. Kedaulatan dan kehormatannyalah merah putih ditangannya. Rasa rela berkorban yang tinggi namun ikhlas ini patut kita contoh dengan menjadi warga negara yang tahu betul akan jati dirinya sendiri, karena dengan begitu barulah jati diri NKRI ini dapat dilihat oleh negara – negara lain. Dan tidak semerta – merta memandang remeh negara kita. Kita pun sebagai warga negara yang baik, mestinya bangga menjadi warga negara Indonesia. Rasa bangga membangkitkan semangat juang yang tinggi yang diwariskan oleh para pejuang kemerdekaan sebelum kita. Dengan begitu kita dapat menjaga NKRI ini bukan hanya mengandalkan para prajurit – prajurit TNI. Cinta tanah air, cinta produk dalam negeri dan mampu bersaing dengan negara – negara berkembang lainnya pula kita bisa tunjukan bahwa kita mampu mempertahan negara ini.