Laman

Senin, 24 Oktober 2011

KOPERASI

PENDAHULUAN KOPERASI
Pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan “sokoguru” perekonomian nasional.


Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.

Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.

Sebagai penggerak ekonomi rakyat, pemerintah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu, pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.



PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Wilian N Loukus
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama untuk menjalankan proses ekonomi tertentu dimana anggota-anggotanya menginsafi akan faedah-faedahnya di dalam mengadakan usaha bersama.
2. Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah organisasi dari pada usaha bersama untuk memperbaiki nasib atau penghidupan ekonomi , berdasarkan self help , tolong menolong diantara anggota-anggotanya .


3. Drs. Surajiman
Koperasi adalah perkumpulan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bertujuan untuk dapat mempertinggi kepentingan kebendaan (kerjasamanian) para anggota dengan menjalangkan secara bersama.
4. Hanel
Organisasi koperasi adalah sutu sistem sosial ekonomi.Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria yaitu:
a. Kelompok koperasi yaitu kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b. Swadaya kelompok koperasi yaitu kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c. Perusahaan koperasi yaitu dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelolah secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d. Promosi anggata yaitu perusahaan koperasi dalam organisasi tersebut mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
5. A. M Djubah
Koperasi adalah organisasi atau kumpulan dari orang-orang atas persamaan derajat sebagai manusia tanpa membedakan haluan agama dan politik masuk secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebendaan atas tanggungan bersama .
Adapun yang berasal dari Undang-Undang Perkoperasian antara lain:
6. Defenisi Undang-Undang Koperasi India
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang sasaranya memperhatikan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
7. Defenisi dari Undang –Undang Koperasi Prancis (1947)
Koperasi adalah perkumpulan masyarakat yang khusus dengan modal dan keanggotaannya tidak tetap.
8. Defenisi dari Undang-Undang Koperasi Jerman (1867)
Koperasi adalah perkumpulan dengan keanggotan terbuka (open membership) yang berusaha mendirikan rumah tangga ekonomi atau perkumpulan dagang melalui kerja sama dalam bidang ekonomi.


9. Dalam Publikasi ILO
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perekonomian dengan jalan membentuk suatu perusahaan yang dievaulasi secara demokratis , dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko atau turut mengecap keuntungan-keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbalan yang adil.
10. Defenisi Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari defenisi tersebut dapat dijelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagian manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
B. Ciri-Ciri koperasi
a) Perkumpulan orang .
b) Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.Jasa modal dibatasi .
c) Tujuan meringanka beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahtraan anggota , para khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d) Modal tidak tetap ,berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e) Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
f) Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatinkan jumlah modal masing-masing.
g) Setiap anggota bebas untuk masuk /keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
h) Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroa Terbatas (PT) maka koperasi mempunyai benuk badan hukum .
i) Menjalankan suatu usaha.
j) Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
k) Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar besarnya.
l) Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahtraan para anggota.
m) Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian , maka para anggota memikul bersama . Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian .Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

C. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 33 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
D. Landasan Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 tersebut maka dalam UU No. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang pokok-pokok Perkoperasian dalam pasal menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi koperasi Indonesia adalah PANCASILA:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia ;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta;
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar idiil harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena Pancasila di samping merupakan dasar Negara juga sebagai filsafat hidup bangsa dan Negara Indonesia.
b) Landasan Stuktural
Landasan struktural koperasi Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan gerakannya adalah Pasal 33, Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c) Landasan Mental
Landasan mental koperasi ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disipilin terhadap segala peraturan sehingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuan.
E. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
1. Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a) Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.
b) Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d) Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
2. Peranan Koperasi
Dalam kegiatan Koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
a) Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b) Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan .
c) Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d) Turut mencerdaskan bangsa.
e) Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang lain, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f) Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pasal 4 Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
a) Membantu dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan social.
b) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yamg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Koperasi melasanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a) Keanggotanya bersifat sukarela dan terbuka,
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota,
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
e) Kemandirian,
f) Pendidikan perkoperasian,
g) Kerjasama antar anggota.

Kesimpulan

Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi diIndonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untukmenghasilkan pembangunan yang brkelanjutan, memberikan peluang bagikoperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental perekonomian
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan kembali koperasisebagai ³soko guru´ diperlukan perubahan radikal (mengubah dari akar masalah) dan komprehensif. Yang harus dibenahi segera adalah pertama,reorientasi dan reorganisasi koperasi. Koperasi diorientasi dandiorganisasikan sebagai bangun perusahaan yang profesional. Koperasiharus berdiri tegak sebagai bengun perusahaan yang mandiri dan efisien.






DAFTAR PUSTAKA
Dilla, AM. & Matius, 2003.Pengantar Koperasi. Makassar.
Tohar, M.2000.Permodalan dan Perkreditan Koperasi.PT. Kanisus.Yogyakarta.
Tunggal, AW.2002. .Akuntansi untuk Koperasi. Rineka Cipta.
Koperasi, Mandiri (2007). Pengertian koperasi.fromhttp://koperasi-mandiri.blogspot.com/search?updated-min=2007-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&updated-max=2008-01-01T00%3A00%3A00-08%3A00&max-results=1